Amal Jariyah – Hukum, Keutamaan dan Jenisnya

Amal Jariyah – Perbaikan Atap Plafon Dan Kuda-Kuda Musholla NF

 إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ 

 Artinya “Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang berdoa kepadanya.” (HR Muslim).






Demikianlah Hadist Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam terkait dengan perkara-perkara yang pahalanya tidak akan terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia, salah satunya adalah dengan beramal jariyah. Apakah amal jariyah itu?

 Menurut bahasa, amal jariyah diartikan sebagai suatu perbuatan yang terpuji. Sedangkan menurut syara’, amal jariyah didefinisikan sebagai memberikan sesuatu yang bernilai manfaat guna tujuan kemaslahatan sebagai salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Pada dasarnya, kebaikan dan keimanan yang dimiliki oleh seseorang tidak hanya dipandang dari sholat maupun ibadah lain yang ia kerjakan, akan tetapi juga dilihat dari bentuk kasih sayang yang ia berikan kepada sesamanya. Salah satunya adalah dengan cara menginfakkan atau menafkahan sebagian harta yang ia miliki di jalan Allah SWT.

Misalnya dengan membangun masjid dan sekolah-sekolah, bersedekah bagi mereka yang membutuhkan, mewakafkah Al-Qur’an, dan bentuk kebajikan lainnya. Allah SWT berfirman : لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ 
 Artinya “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali- Imron ayat 92)


 Dengan demikian, amal jariyah bisa diartikan salah satu bentuk kebajikan yang dapat mendatangkan pahala yang cukup besar bagi pelakunya, meskipun ia telah meninggal dunia. Apa hukum amal jariyah? Amal jariyah merupakan suatu bentuk amalan yang memiliki kedudukan yang terpuji di sisi Allah SWT. Meskipun tidak ada keharusan atau kewajiban untuk melaksanakannya, akan tetapi Islam sangat menekankan umatnya untuk melakukan hal tersebut, meskipun hanya sedikit.


 Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : 
 لا تستحيوا من إعطاء القليل فإن الحرمان أقل منه 

 Artinya “Jangan kamu malu dengan pemberian yang sedikit kerana tidak memberi langsung lebih sedikit daripadanya.”.

Dalam Rangka Kegiatan Perbaikan Atap Musholla dan Kuda-kuda Musholla yang sudah rusak kam mengajak Kaum muslimin untuk bersama memperbaiki mushola nurul falah yang beralamat di, Jl. Sukamulya 1, Rt04/ 07 , Serua Indah Ciputat, Tangsel, Banten..
Dokumen Proposal bisa di Unduh di. sini..
Previous Post Next Post