Ciputat, 22 Juni 2022. Hari Idul Adha merupakan puncak dari ibadah haji. Hari ini dirayakan tidak hanya oleh umat muslim yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci Makkah Al-Mukaromah, tetapi juga dirayakan dengan penuh suka cita oleh umat muslim di seluruh dunia. Hari raya ini disebut juga Hari Raya Qurban, dimana pada hari itu bagi setiap hamba-Nya yang mampu dianjurkan untuk menunaikan kewajibannya menyembelih hewan qurban.
DOWNLOAD : PROPOSAL KERJAMASA IDHUL ADHA 1443H
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari’atkan penyembelihan
(Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”(QS. Al Hajj : 34).
”Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak,
maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan ber-kurban-lah.” (QS. Al Kautsar :
1-2).
Dari dua surat di atas, secara langsung Allah SWT memberikan
perintah agama (syari’at) di dalam kitab-Nya yang suci, bahwa kepada kita yang
mengaku sebagai ummat-Nya diwajibkan untuk melaksanakan ibadah Penyembelihan
Qurban. Sejalan dengan tujuannya, kewajiban ini akan jatuh kepada hamba-hamba-Nya
yang telah dilimpahi rezki dan membagi rezki yang Allah berikan dengan
saudara-saudara lain yang kurang (dhuafa).
Lihat Juga : Dokumentasi Kegiatan Musholla Nurul Falah
Ibadah Qurban juga memiliki keutamaan yaitu pengampunan dan
keridhaan dari Allah SWT. Amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya
Iedul Adha adalah hewan qurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada satu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam
ketika hari raya Iedul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan
qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya,
bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu
menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah
kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Hakim)