PANDUAN ZAKAT


==Seluruh Materi adalah milik www. dompetdhuafa.org ==

BAB I – PENGERTIAN ZAKAT

A. Arti Zakat Menurut bahasa.
 kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam AlQuran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. alBaqarah[2]: 276);
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah[9]: 103);
“Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).
Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Adapun kata infak dan sedekah, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan), baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun yang lainnya.
Sementara kata sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasanbatasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.

 B. Penyebutan Zakat dalam Al-Quran
a. Zakat (QS. al-Baqarah [2]: 43).
b. Sedekah (QS. at-Taubah [9]: 104).
c. Hak (QS. al-An’âm [6]: 141).
d. Nafkah (QS. at-Taubah [9]: 34).
e. Al-‘Afwu (maaf) (QS. al-A’râf [7]: 199)


Previous Post Next Post